AFB - Sekelompok masyarakat yang peduli terhadap situasi warga Sulu di Sabah, melaporkan pemerintah Malaysia ke badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.
Kelompok ini mengajukan permohonan banding ke Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Navanethem Pillay dan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi, Antonio Guterres, yang berbasis di Jenewa, pada Senin ini.
Mereka kemudian membuat petisi setebal 11 halaman yang ditandatangani oleh anggota kelompok yang terdiri dari pengacara HAM, Harry Roque, aktivis biarawati, Suster Mary John Mananzan, jurnalis, Vergel Santos dan ahli politik strategis yang bertindak sebagai penasihat Jamalul Kiram III, Pastor Saycon.
Dalam petisi itu kelompok sipil sosial ini meminta kedua badan PBB untuk segera mengintervensi konflik Sabah sehingga Malaysia akan menghormati HAM warga Filipina yang berada di sana sesuai dengan Deklarasi Universal HAM.
Selain itu mereka juga meminta PBB mengekspresikan keprihatinan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara Malaysia kepada warga Filipina di Sabah dan memberikan pemulihan yang efektif serta kompensasi kepada para korban.
Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang jelas terjadi selama konflik Sabah berlangsung dituturkan oleh salah satu warga Filipina, Amira Taradji, yang berada di Lahat Datu. Dia mengisahkan keluarganya harus mengungsi dari Lahat Datu karena pihak kepolisian menyerang rumah mereka.
Taradji menambahkan para polisi itu juga menahan beberapa orang. "Jika Anda cukup beruntung dipenjara, maka Anda akan mati kelaparan karena mereka tidak akan memberikan makanan," ujar Taradji seperti dikutip laman ABS CBNnews, Senin 1 April 2013.
Kisah lain diceritakan oleh Mayor Hussin Amin dari Jolo, Sulu yang mengatakan, warga Sulu diperlakukan oleh tentara Malaysia seperti binatang di sana.
Sesuai dengan Deklarasi Universal HAM PBB, tindakan pihak kepolisian Malaysia itu telah melanggar lima ayat, yaitu ayat dua dan tujuh yang menyangkut hak untuk hidup, bebas dan keamanan seseorang, dan ayat tiga yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak untuk diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak disiksa.
Sisa tiga ayat lain yang dilanggar yaitu ayat lima, sembilan dan sepuluh yang menyangkut mengenai hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang selama dalam penahanan dan dapat menghadapi persidangan yang adil.
Viva.
No comments:
Post a Comment
Sorry .....
Comments received will be moderated in advance. Suggestions, Criticism and rejection can you comments it during use wise words and not SARA contains elements or word- profanity, comments will displayed.
Thanks...